Langsung ke konten utama

Postingan

Pengertian Pajak Dan fungsinya

A. Pengertian Pajak Kata ‘pajak’ berasal dari bahasa latin ‘taxo’ yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Menurut  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 , Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan arti dari Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak menjadi salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan warga negara. Terdapat beberapa definisi tentang pajak dari berbagai ahli e...
Postingan terbaru

SISTEM PEMERINTAHAN

  1. BAGAIMANA SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA             Kedatangan bangsa-bangsa Barat ke Dunia Timur, khususnya Indonesia telah memberikan banyak perubahan dalam berbagai segi kehidupan bangsa. Sebagai contoh, sebelum kedatangan dan penguasaan bangsa Barat di Indonesia, sistem pemerintahan, struktur birokrasi, dan sistem hukum yang berlaku adalah sistem  pribumi . Sistem pemerintahan yang dimaksud adalah sistem pemerintahan berbentuk kerajaan atau kesultanan. Struktur birokrasi yang didominasi oleh kekuasaan raja atau sultan, kemudian dibantu oleh orang-orang kepercayaan yang berada di bawahnya, seperti Penasihat Kerajaan, Patih, Menteri, dan Panglima. Struktur pemerintahan yang telah lama berjalan sebelum kedatangan kaum imperialis tersebut merupakan suatu bentuk birokrasi yang menuntut ketaatan penuh dari bawahan (rakyat) kepada atasan (raja/sultan dan para pembantunya), namun tidak menjad...

KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH

KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH A   A.    KONSEP LOCAL GOVERNMENT konsep local government mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal,   kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24). Pemerintah lokal pada pengertian pertama menunjuk pada organisasi/badan/lembaga yang berfungsi menyelenggarakan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, pemerintah lokal atau pemerintah daerah merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah, dalam artian ini di Indonesia menunjuk pada Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini yang menggerakkan kegiatan pemerintahan daerah sehari-hari. Oleh karena itu, kedua lembaga ini dimaknai dengan Pemerintah daerah (local government). Pemerintahan lokal pada pengertian kedua menunjuk pada kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah...

KONSEP NEGARA DAN PEMERINTAHAN

BENTUK - BENTUK NEGARA   NEGARA KESATUAN Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat. Oleh karena itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran mentrinya, atau memiliki satu perlemen saja.  Contoh dari negara kesatuan yakni Indonesia, Belanda, Philipina, Jepang dan Itali.  Bentuk negara kesatuan merupakan kebalikan dari negara federal/ serikat. Organisasi yang berada di bawah pemerintah negara berbentuk kesatuan ditetapkan dan diatur oleh pemerintah pusat. Sementara itu, negara bagian yang berada di bawah  dasar hukum HAM  negara serikat dapat membuat peraturan sendiri untuk membentuk organisasi pemerintahan dibawahnya.  Berikut adalah ciri- ciri khusus dari negara berbentuk kesatuan untuk mempertegas perbedaannya dengan negara serikat : v   Negara kesatuan hanya...