A. Pengertian Pajak Kata ‘pajak’ berasal dari bahasa latin ‘taxo’ yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 , Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan arti dari Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak menjadi salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan warga negara. Terdapat beberapa definisi tentang pajak dari berbagai ahli e...
1. BAGAIMANA SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA Kedatangan bangsa-bangsa Barat ke Dunia Timur, khususnya Indonesia telah memberikan banyak perubahan dalam berbagai segi kehidupan bangsa. Sebagai contoh, sebelum kedatangan dan penguasaan bangsa Barat di Indonesia, sistem pemerintahan, struktur birokrasi, dan sistem hukum yang berlaku adalah sistem pribumi . Sistem pemerintahan yang dimaksud adalah sistem pemerintahan berbentuk kerajaan atau kesultanan. Struktur birokrasi yang didominasi oleh kekuasaan raja atau sultan, kemudian dibantu oleh orang-orang kepercayaan yang berada di bawahnya, seperti Penasihat Kerajaan, Patih, Menteri, dan Panglima. Struktur pemerintahan yang telah lama berjalan sebelum kedatangan kaum imperialis tersebut merupakan suatu bentuk birokrasi yang menuntut ketaatan penuh dari bawahan (rakyat) kepada atasan (raja/sultan dan para pembantunya), namun tidak menjad...