Langsung ke konten utama

KONSEP NEGARA DAN PEMERINTAHAN

BENTUK - BENTUK NEGARA  

NEGARA KESATUAN

Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat. Oleh karena itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran mentrinya, atau memiliki satu perlemen saja.  Contoh dari negara kesatuan yakni Indonesia, Belanda, Philipina, Jepang dan Itali. 

Bentuk negara kesatuan merupakan kebalikan dari negara federal/ serikat. Organisasi yang berada di bawah pemerintah negara berbentuk kesatuan ditetapkan dan diatur oleh pemerintah pusat. Sementara itu, negara bagian yang berada di bawah dasar hukum HAM negara serikat dapat membuat peraturan sendiri untuk membentuk organisasi pemerintahan dibawahnya. 

Berikut adalah ciri- ciri khusus dari negara berbentuk kesatuan untuk mempertegas perbedaannya dengan negara serikat :

v  Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.

v  Masing- masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu Undang- Undang Dasar sebagai dasar hukumnya.

v  Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat.

v  Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.

Meskipun negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintah pusat, tapi ada dua tipe dalam menjalankan pemerintahannya. Kedua tipe penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, pemerintah pusat mengatur segala urusan negara secara langsung yang kemaudian dilaksanakan oleh daerah- daerah di bawahnya. Sementara itu dalam sistem desentralisasi, daerah mendapat kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri atau yang disebut dengan otonomi daerah. Kewenangan yang diberikan kepada daerah tersebut dikenal dengan istilah hak otonomi. Sistem sentralisasi dan desentralisasi memiliki kelebihannya masing- masing.


NEGARA FEDERAL

Bentuk  negara pertama yang akan dipaparkan dalam pembahasan kali ini adalah negara federal. Negara federal sering kali disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal dapat diartikan sebagai bentuk negara yang terdari dari kumpulan beberapa negara bagian. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian memiliki pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.

Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing- masing. Begitu pula dengan bentuk negara federal. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federal :

v  Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian.

v  Masing- masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.

v  Masing- masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal.

v  Pengaturan hubungan negara dengan warga negara yang berada di wilayahnya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui negara bagian. Hal tersebut tidaklah berlaku untuk semua peraturan. Ada juga hubungan yang terjadi secara langsung, misalnya dalam hal penyebutan jabatan kepala negara. Pendudukan biasa menyebut istilah kepala negara untuk pemimpin negara federal, sedangkan istilah gubernur digunakan untuk menyebut kepala negara bagian.

Contoh dari beberapa negara yang mempunyai bentuk negara federal / serikat yakni Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman. Kembali dengan pernyataan sebelumnya yakni pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.


NEGARA KONFEDERENSI

Macam- macam bentuk negara yang ketiga yaitu negara konfederasi. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan negara konfederasi? Negara konfederasi merupakan negara yang terbentuk dari perkumpulan beberapa negara yang membuat perjanjian internasional yang berisi kewenangan tertentu yang diberikan kepada konfederensi. Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal. Negara- negara yang tergabung dalam konfederasi memiliki kedaulatan penuh, sedangkan negara- negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat, sebagai berikut:

v  Bentuk negara konfederasi hanya bertahan sampai abad 19 saja.

v  Negara yang dulunya berbentuk konfederasi lama kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara Swiss.

v  Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi sejak tahun 1848 Swiss cenderung menggunakan sistem federal dimana hubungan internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Lanjut ke bentuk negara yang kedua yakni negara kesatuan. Sebagai pengetahuan, setengah dari seluruh negara di dunia berbentuk negara kesatuan. Pengertian dari negara kesatuan sendiri yaitu negara yang memiliki pemerintah pusat (bersusun tunggal) untuk mengatur semua peran konstitusi dalam negara demokrasi di wilayah yang berada dalam cakupan negara kesatuan. Ini dapat diartikan bahwa pemerintah pusat mengatur rakyatnya secara langsung melalui konstitusi yang dibuatnya, sebagai berikut:

v  Penerapan sistem baik itu sentralisasi maupun desentralisasi bisa disesuaikan dengan kondisi masing- masing negara.

v  Untuk negara kesatuan yang memiliki wilayah yang sangat luas seperti Indonesia biasanya akan diterapkan sistem desentralisasi untuk memudahkan pemerintah pusat dalam membangun negara.


CONTOH BENTUK NEGARA KONFEDERASI

Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan negara konfederasi maka ada beberapa contah pembentukan negara tersebut yang tercatat di dalam sejarah dunia internasional. Beberapa contoh pembentukan negara konfederasi tersebut diantaranya seperti :

§      KONFEDERASI MALAYSIA DAN SINGAPURA

pembentukan konfederasi ini berkaitan dengan antisipasi politik luar negeri Indonesia yang terkenal agresif pada saat pemerintahan Presiden Soekarno yang pada saat ini memiliki banyak keunggulan negara kesatuan republik Indonesia. Konfederasi dua negara merdeka dan berdaulat tersebut bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara masing masing dalam kerjasama. Pembentukan konfederasi antaran negara merdeka Malaysia dan tetangganya Singapura tersebut terjadi pada tahun 1963. Meskipun terkait perjanjian, negara dalam konfederasi tetap berdaulat tanpa bisa dintervensi satu sama lain.


    KONFEDERASI AMERIKA

 kita mengenal memang Amerika merupakan negara yang menganut sistem federasi dimana di dalamnya terdapat negara bagian.  Konfederasi Amerika bukan negara Amerika itu sendiri melainkan terbentuk saat terjadinya perang saudara Amerika ditahun 1861. Konfederasi tersebut terdiri dari beberapa negara bagian sebagai ciri ciri negara serikat yang keluar dari negara federal Amerika seperti South Carolina, Mississippi, Florida, Alabama, Georgia, Louisiana, dan Texas, serta beberapa negara bagian yang Belakangan bergabung seperti Virginia, Arkansas, Tennessee, dan North Carolina. Pembentukan negara konfederasi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya perang saudara Amerika yang berlangsung dari tahun 1861 – 1865.


 KONSEP PEMERINTAH DAERAH

Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24).

Pemerintah lokal pada pengertian pertama, menunjuk pada organisasi/badan/lembaga yang berfungsi menyelenggarakan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, pemerintah lokal atau pemerintah daerah merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah, dalam artian ini di Indonesia menunjuk pada Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini yang menggerakkan kegiatan pemerintahan daerah sehari-hari. Oleh karena itu, kedua lembaga ini dimaknai dengan Pemerintah daerah (local government atau local authority).

Pemerintahan lokal pada pengertian kedua, menunjuk pada kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah melakukan kegiatan-kegiatan pengaturan. Kegiatan ini merupakan fungsi penting yang pada hakikatnya merupakan fungsi untuk pembuatan kebijakan pemerintah daerah yang dijadikan dasar atau arah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal tersebut sama dengan fungsi pemerintah pusat yang meliputi fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif. Pemerintahan daerah (local government) pada dasarnya hanya melaksanakan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif sedangkan fungsi yudikatif tetap ditangani pemerintah pusat. Fungsi legislatif yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah hakikatnya merupakan fungsi pembuatan kebijakan pemerintahan daerah. Jadi, bukan fungsi legislatif seperti halnya fungsi parlemen di mana dalam konteks Indonesia fungsi ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara itu, fungsi yudikatif dipegang oleh badan-badan peradilan (Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan lainnya). Hoessein berpendapat bahwa istilah legislatif dan eksekutif juga tidak lazim digunakan pada local government. Istilah yang lazim digunakan pada local government adalah fungsi pembuatan kebijakan (policy making function) dan fungsi pelaksanaan kebijakan (policy executing function). Fungsi pembentukan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang dipilih melalui pemilu, sedangkan fungsi pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang diangkat/birokrat local (Hoessein dalam Hanif, 2007:24).

Pemerintahan lokal pada pengertian ketiga, menunjuk pada wilayah pemerintahan atau daerah otonom. Dalam konteks Indonesia, daerah otonom adalah daerah yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Hak mengatur ini diwujudkan dengan pembuatan peraturan daerah yang pada intinya merupakan kebijakan umum pemerintahan daerah sedang hak untuk mengurus rumah tangga daerah diwujudkan dalam implementasi peraturan daerah tersebut berupa kegiatankegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Tjahja Supriatna (dalam Hanif, 2007) yang menyitir pendapat deGuzman dan Taples menjelaskan bahwa unsur-unsur pemerintahan daerah meliputi:

a. Pemerintah daerah adalah subsidi politik dari kedaulatan bangsa dan negara.

b. Pemerintah daerah diatur oleh hukum.

c. Pemerintah daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat.

d. Pemerintahan daerah menyelenggarakan kegiatan berdasarkan peraturan perundangan.

e. Pemerintah daerah memberikan pelayanan dalam wilayah yurisdiksinya.
   Dikaitkan dengan fungsi umum pemerintahan maka unsur-unsur pemerintahan daerah di atas masih ditambah dengan Pemerintah daerah melaksanakan pembangunan daerah dan memberdayakan masyarakat daerah dalam wilayah yurisdiksinya.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep pemerintahan daerah di dalamnya melingkupi organisasi/lembaga/institusi, fungsi/kegiatan pemerintahan dan daerah pemerintahan



NAMA : RIMA SUKMA FEBRIANTI
NIM : H1A120092