BENTUK - BENTUK NEGARA
NEGARA
KESATUAN
Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari
negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi
pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat. Oleh karena itu,
negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu
jajaran mentrinya, atau memiliki satu perlemen saja. Contoh dari negara
kesatuan yakni Indonesia, Belanda, Philipina, Jepang dan Itali.
Bentuk negara kesatuan merupakan kebalikan
dari negara federal/ serikat. Organisasi yang berada di bawah pemerintah negara
berbentuk kesatuan ditetapkan dan diatur oleh pemerintah pusat. Sementara itu,
negara bagian yang berada di bawah dasar hukum HAM negara serikat dapat
membuat peraturan sendiri untuk membentuk organisasi pemerintahan
dibawahnya.
Berikut adalah ciri- ciri khusus dari negara
berbentuk kesatuan untuk mempertegas perbedaannya dengan negara serikat :
v Negara kesatuan hanya mempunyai satu
pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.
v Masing- masing negara kesatuan di dunia hanya
memiliki satu bendera dan satu Undang- Undang Dasar sebagai dasar hukumnya.
v Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya
memiliki 1 dewan perwakilan rakyat.
v Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan
yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.
Meskipun negara kesatuan hanya memiliki satu
pemerintah pusat, tapi ada dua tipe dalam menjalankan pemerintahannya. Kedua
tipe penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan yakni sistem sentralisasi dan
sistem desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, pemerintah pusat mengatur
segala urusan negara secara langsung yang kemaudian dilaksanakan oleh daerah-
daerah di bawahnya. Sementara itu dalam sistem desentralisasi, daerah mendapat
kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri atau yang disebut dengan otonomi daerah. Kewenangan yang diberikan kepada daerah
tersebut dikenal dengan istilah hak otonomi. Sistem sentralisasi dan
desentralisasi memiliki kelebihannya masing- masing.
NEGARA
FEDERAL
Bentuk negara pertama yang akan
dipaparkan dalam pembahasan kali ini adalah negara federal. Negara federal
sering kali disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal dapat
diartikan sebagai bentuk negara yang terdari dari kumpulan beberapa negara
bagian. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan
yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara
bagian memiliki pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang
menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi
kewenangan negara federal.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-
masing. Begitu pula dengan bentuk negara federal. Di bawah ini adalah beberapa
ciri dari negara federal :
v Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan
ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan
bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya
tetaplah dimiliki oleh negara bagian.
v Masing- masing negara bagian mempunyai
pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota
parlemen.
v Masing- masing negara bagian boleh membuat
dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat
oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal.
v Pengaturan hubungan negara dengan warga negara yang
berada di wilayahnya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui negara
bagian. Hal tersebut tidaklah berlaku untuk semua peraturan. Ada juga hubungan
yang terjadi secara langsung, misalnya dalam hal penyebutan jabatan kepala
negara. Pendudukan biasa menyebut istilah kepala negara untuk pemimpin negara
federal, sedangkan istilah gubernur digunakan untuk menyebut kepala negara
bagian.
Contoh dari beberapa negara yang mempunyai
bentuk negara federal / serikat yakni Amerika Serikat, Meksiko, Australia,
Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman. Kembali dengan pernyataan sebelumnya
yakni pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian.
NEGARA
KONFEDERENSI
Macam- macam bentuk negara yang ketiga yaitu
negara konfederasi. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan negara konfederasi?
Negara konfederasi merupakan negara yang terbentuk dari perkumpulan beberapa
negara yang membuat perjanjian internasional yang berisi kewenangan tertentu
yang diberikan kepada konfederensi. Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa
negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal. Negara- negara
yang tergabung dalam konfederasi memiliki kedaulatan penuh, sedangkan negara-
negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat, sebagai
berikut:
v Bentuk negara konfederasi hanya bertahan
sampai abad 19 saja.
v Negara yang dulunya berbentuk konfederasi
lama kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara Swiss.
v Negara tersebut dulunya berbentuk
konfederasi, tetapi sejak tahun 1848 Swiss cenderung menggunakan sistem federal
dimana hubungan internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Lanjut ke bentuk negara yang kedua yakni
negara kesatuan. Sebagai pengetahuan, setengah dari seluruh negara di dunia
berbentuk negara kesatuan. Pengertian dari negara kesatuan sendiri yaitu negara
yang memiliki pemerintah pusat (bersusun tunggal) untuk mengatur semua peran konstitusi dalam negara
demokrasi di wilayah yang berada dalam cakupan negara
kesatuan. Ini dapat diartikan bahwa pemerintah pusat mengatur rakyatnya secara
langsung melalui konstitusi yang dibuatnya, sebagai berikut:
v Penerapan sistem baik itu sentralisasi maupun
desentralisasi bisa disesuaikan dengan kondisi masing- masing negara.
v Untuk negara kesatuan yang memiliki wilayah
yang sangat luas seperti Indonesia biasanya akan diterapkan sistem
desentralisasi untuk memudahkan pemerintah pusat dalam membangun negara.
CONTOH BENTUK NEGARA KONFEDERASI
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan
negara konfederasi maka ada beberapa contah pembentukan negara tersebut yang
tercatat di dalam sejarah dunia internasional. Beberapa contoh pembentukan
negara konfederasi tersebut diantaranya seperti :
§ KONFEDERASI MALAYSIA DAN SINGAPURA
pembentukan konfederasi ini berkaitan dengan antisipasi politik luar negeri Indonesia yang terkenal agresif pada saat pemerintahan Presiden Soekarno yang pada saat ini memiliki banyak keunggulan negara kesatuan republik Indonesia. Konfederasi dua negara merdeka dan berdaulat tersebut bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara masing masing dalam kerjasama. Pembentukan konfederasi antaran negara merdeka Malaysia dan tetangganya Singapura tersebut terjadi pada tahun 1963. Meskipun terkait perjanjian, negara dalam konfederasi tetap berdaulat tanpa bisa dintervensi satu sama lain.
KONFEDERASI AMERIKA
kita mengenal memang Amerika merupakan negara
yang menganut sistem federasi dimana di dalamnya terdapat negara bagian.
Konfederasi Amerika bukan negara Amerika itu sendiri melainkan terbentuk saat
terjadinya perang saudara Amerika ditahun 1861. Konfederasi tersebut terdiri
dari beberapa negara bagian sebagai ciri ciri negara serikat yang keluar dari
negara federal Amerika seperti South Carolina, Mississippi, Florida, Alabama,
Georgia, Louisiana, dan Texas, serta beberapa negara bagian yang Belakangan
bergabung seperti Virginia, Arkansas, Tennessee, dan North Carolina.
Pembentukan negara konfederasi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya
perang saudara Amerika yang berlangsung dari tahun 1861 – 1865.
KONSEP PEMERINTAH
DAERAH
Konsep
pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada
intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal,
kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein
dalam Hanif, 2007:24).
Pemerintah
lokal pada pengertian pertama, menunjuk pada organisasi/badan/lembaga yang
berfungsi menyelenggarakan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, pemerintah
lokal atau pemerintah daerah merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan
kegiatan pemerintahan daerah, dalam artian ini di Indonesia menunjuk pada
Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini yang
menggerakkan kegiatan pemerintahan daerah sehari-hari. Oleh karena itu, kedua
lembaga ini dimaknai dengan Pemerintah daerah (local government atau local
authority).
Pemerintahan
lokal pada pengertian kedua, menunjuk pada kegiatan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pemerintah daerah melakukan kegiatan-kegiatan pengaturan. Kegiatan ini
merupakan fungsi penting yang pada hakikatnya merupakan fungsi untuk pembuatan
kebijakan pemerintah daerah yang dijadikan dasar atau arah dalam
menyelenggarakan pemerintahan. Hal tersebut sama dengan fungsi pemerintah pusat
yang meliputi fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif. Pemerintahan
daerah (local government) pada dasarnya hanya melaksanakan fungsi legislatif
dan fungsi eksekutif sedangkan fungsi yudikatif tetap ditangani pemerintah
pusat. Fungsi legislatif yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah hakikatnya
merupakan fungsi pembuatan kebijakan pemerintahan daerah. Jadi, bukan fungsi
legislatif seperti halnya fungsi parlemen di mana dalam konteks Indonesia
fungsi ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara itu, fungsi
yudikatif dipegang oleh badan-badan peradilan (Mahkamah Agung, Pengadilan
Tinggi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan lainnya). Hoessein berpendapat bahwa
istilah legislatif dan eksekutif juga tidak lazim digunakan pada local
government. Istilah yang lazim digunakan pada local government adalah fungsi pembuatan
kebijakan (policy making function) dan fungsi pelaksanaan kebijakan (policy executing
function). Fungsi pembentukan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang dipilih
melalui pemilu, sedangkan fungsi pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh pejabat
yang diangkat/birokrat local (Hoessein dalam Hanif, 2007:24).
Pemerintahan
lokal pada pengertian ketiga, menunjuk pada wilayah pemerintahan atau daerah
otonom. Dalam konteks Indonesia, daerah otonom adalah daerah yang memiliki hak
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh
Pemerintah Pusat kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Hak mengatur ini
diwujudkan dengan pembuatan peraturan daerah yang pada intinya merupakan
kebijakan umum pemerintahan daerah sedang hak untuk mengurus rumah tangga
daerah diwujudkan dalam implementasi peraturan daerah tersebut berupa
kegiatankegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pembinaan masyarakat. Tjahja Supriatna (dalam Hanif, 2007) yang menyitir
pendapat deGuzman dan Taples menjelaskan bahwa unsur-unsur pemerintahan daerah meliputi:
a.
Pemerintah daerah adalah subsidi politik dari kedaulatan bangsa dan negara.
b.
Pemerintah daerah diatur oleh hukum.
c.
Pemerintah daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk
setempat.
d.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan kegiatan berdasarkan peraturan perundangan.
e.
Pemerintah daerah memberikan pelayanan dalam wilayah yurisdiksinya.
Dikaitkan dengan fungsi umum
pemerintahan maka unsur-unsur pemerintahan daerah di atas masih ditambah dengan
Pemerintah daerah melaksanakan pembangunan daerah dan memberdayakan masyarakat daerah
dalam wilayah yurisdiksinya.
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa konsep pemerintahan daerah di dalamnya
melingkupi organisasi/lembaga/institusi, fungsi/kegiatan pemerintahan dan
daerah pemerintahan
NAMA : RIMA SUKMA FEBRIANTI
NIM : H1A120092