Langsung ke konten utama

KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH

KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH

A   A.  KONSEP LOCAL GOVERNMENT

konsep local government mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal,  kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24).

Pemerintah lokal pada pengertian pertama menunjuk pada organisasi/badan/lembaga yang berfungsi menyelenggarakan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, pemerintah lokal atau pemerintah daerah merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah, dalam artian ini di Indonesia menunjuk pada Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini yang menggerakkan kegiatan pemerintahan daerah sehari-hari. Oleh karena itu, kedua lembaga ini dimaknai dengan Pemerintah daerah (local government).

Pemerintahan lokal pada pengertian kedua menunjuk pada kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah melakukan kegiatan-kegiatan pengaturan. Kegiatan ini merupakan fungsi penting yang pada hakikatnya merupakan fungsi untuk pembuatan kebijakan pemerintah daerah yang dijadikan dasar atau arah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal tersebut sama dengan fungsi pemerintah pusat yang meliputi fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif. Pemerintahan daerah (local government) hanya melaksanakan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif sedangkan fungsi yudikatif tetap ditangani pemerintah pusat. Fungsi legislatif yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah hakikatnya merupakan fungsi pembuatan kebijakan pemerintahan daerah. Jadi bukan fungsi legislatif seperti halnya fungsi parlemen di mana dalam konteks Indonesia fungsi ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan fungsi yudikatif dipegang oleh badan-badan peradilan (Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan lainnya) Hoessein berpendapat Istilah legislatif dan eksekutif juga tidak lazim digunakan pada local government. Istilah yang lazim digunakan pada local government adalah fungsi pembuatan kebijakan (policy making function) dan fungsi pelaksanaan kebijakan (policy executing function). Fungsi pembentukan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang dipilih melalui pemilu,sedangkan fungsi pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh pejabat yang diangkat/birokrat lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24).

Pemerintahan lokal pada pengertian ketiga menunjuk pada wilayah pemerintahan atau daerah otonom dalam konteks Indonesia Daerah otonom adalah daerah yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Hak mengatur ini diwujudkan dengan pembuatan peraturan daerah yang pada intinya merupakan kebijakan umum pemerintahan daerah sedang hak untuk mengurus rumah tangga daerah diwujudkan dalam implementasi peraturan daerah berupa kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat.

 

B. KONSEP LOCAL SELF GOVERNMENT

Pemerintah daerah dalam bentuk Local Self Government berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri.

Hal ini dikarenakan Pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan daerah dan masyarakat daerah, demikian juga untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah-daerah khusus tertentu, perlu dibentuk pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang ada di daerah tersebut. Walaupun pemerintahan daerah dalam bentuk Local Self Government memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangganya akan tetapi kedudukannya tetap merupakan subsistem dari sistem pemerintahan Negara.

Bentuk pemerintahan daerah Local Self Government merupakan konsekuensi dari dianutnya asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan undang-undang dibentuk pemerintahan daerah tertentu dan selanjutnya daerah tersebut diserahi kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan tertentu dan pada perkembangannya dapat dipecah atau dimekarkan menjadi beberapa daerah tertentu

Bentuk Local Self Government itu diperlukan untuk merespons perkembangan kebutuhan masyarakat di daerah yang tidak mungkin ditangani secara terpusat oleh pemerintah pusat. Penanganan urusan pemerintahan ini akan lebih baik jika ditangani oleh pemerintahan daerah tertentu (Local Self Government). Dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia, Local Self Government adalah pemerintahan daerah otonom sebagai pemerintah daerah yang mempunyai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.

Terdapat ciri-ciri tertentu Local Self Government atau pemerintahan daerah otonom, yaitu sebagai berikut:

·       - Segala urusan yang diselenggarakan merupakan urusan yang sudah dijadikan urusan rumah tangga sendiri. Oleh sebab itu, urusan-urusan tersebut perlu ditegaskan secara terperinci.

·      - Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh alat-alat perlengkapan yang seluruhnya bukan terdiri dari pejabat pusat, tetapi pegawai pemerintah daerah.

·     -   Penanganan segala urusan itu seluruhnya diselenggarakan atas dasar inisiatif atau kebijaksanaan sendiri. Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mengurus rumah tangga sendiri adalah hubungan pengawasan saja.

·       - Seluruh penyelenggaraannya pada dasarnya dibiayai dari sumber keuangan sendiri.

    Dengan demikian, Local Self Government atau pemerintahan lokal daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia adalah semua daerah dengan berbagai urusan otonomi yang dapat mengurus rumah tangga sendiri.

C. KONSEP LOCAL STATE GOVERNMENT

               Adalah unit organisasi pemerintah wilayah unit organisasi pemerintahan di daerah yang dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi pemerintahan wilayah atau pemerintahan administratif dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi wewenang pemerintah pusat di daerah.

               Pemerintah wilayah itu diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah pusat di wilayah negara yang sangat luas dengan kondisi komunikasi yang tidak lancar serta mengakibatkan sulitnya komunikasi langsung antara pemerintah dengan masyarakat. Sebagai konsekuensinya tugas pemerintahan wilayah hanya sebatas pada pelaksanaan tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat.

  local state government merupakan suatu keadaan dimana desa sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat ini dimulai dengan lahirnya UU nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, desa diarahkan pada pelaksanaan administrasi yang semakin meluas dan efektif, kemudian desa ditempatkan sebagai wilayah administrasi di bawah kecamatan.

PENDAPAT AHLI

   Menurut the liang Gie pemerintah daerah adalah satuan-satuan organisasi pemerintahan yang berwenang untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat Dari sekelompok yang mendiami suatu wilayah yang dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah.

CIRI-CIRI PEMERINTAHAN WILAYAH

·     -   bentuk penyerahan kekuasaan adalah pelimpahan kekuasaan

·      -  pelimpahan kekuasaan ditujukan kepada pejabat pemerintah pusat yang ada di daerah.

·      -  pemerintah wilayah tidak memiliki wewenang untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri.


RIMA SUKMA FEBRIANTI
H1A120092