KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH
A A. KONSEP LOCAL GOVERNMENT
konsep local government mengandung
tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga
berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24).
Pemerintah lokal pada pengertian
pertama menunjuk pada organisasi/badan/lembaga yang berfungsi menyelenggarakan
pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, pemerintah lokal atau pemerintah daerah
merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah,
dalam artian ini di Indonesia menunjuk pada Kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini yang menggerakkan kegiatan pemerintahan daerah
sehari-hari. Oleh karena itu, kedua lembaga ini dimaknai dengan Pemerintah
daerah (local government).
Pemerintahan lokal pada pengertian
kedua menunjuk pada kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah
melakukan kegiatan-kegiatan pengaturan. Kegiatan ini merupakan fungsi penting
yang pada hakikatnya merupakan fungsi untuk pembuatan kebijakan pemerintah
daerah yang dijadikan dasar atau arah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal
tersebut sama dengan fungsi pemerintah pusat yang meliputi fungsi legislatif,
fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif. Pemerintahan daerah (local government)
hanya melaksanakan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif sedangkan fungsi
yudikatif tetap ditangani pemerintah pusat. Fungsi legislatif yang dilaksanakan
oleh pemerintah daerah hakikatnya merupakan fungsi pembuatan kebijakan pemerintahan
daerah. Jadi bukan fungsi legislatif seperti halnya fungsi parlemen di mana
dalam konteks Indonesia fungsi ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedangkan fungsi yudikatif dipegang oleh badan-badan peradilan (Mahkamah Agung,
Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan lainnya) Hoessein
berpendapat Istilah legislatif dan eksekutif juga tidak lazim digunakan pada
local government. Istilah yang lazim digunakan pada local government adalah
fungsi pembuatan kebijakan (policy making function) dan fungsi pelaksanaan
kebijakan (policy executing function). Fungsi pembentukan kebijakan dilakukan
oleh pejabat yang dipilih melalui pemilu,sedangkan fungsi pelaksanaan kebijakan
dilakukan oleh pejabat yang diangkat/birokrat lokal (Hoessein dalam Hanif,
2007:24).
Pemerintahan lokal pada pengertian
ketiga menunjuk pada wilayah pemerintahan atau daerah otonom dalam konteks
Indonesia Daerah otonom adalah daerah yang memiliki hak untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada
daerah menjadi urusan rumah tangganya. Hak mengatur ini diwujudkan dengan
pembuatan peraturan daerah yang pada intinya merupakan kebijakan umum
pemerintahan daerah sedang hak untuk mengurus rumah tangga daerah diwujudkan
dalam implementasi peraturan daerah berupa kegiatan-kegiatan yang berkenaan
dengan pelaksanaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
masyarakat.
B. KONSEP
LOCAL SELF GOVERNMENT
Pemerintah daerah dalam bentuk
Local Self Government berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri.
Hal ini dikarenakan Pemerintah
daerah lebih memahami kebutuhan daerah dan masyarakat daerah, demikian juga
untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah-daerah khusus tertentu, perlu
dibentuk pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan yang ada di daerah tersebut. Walaupun pemerintahan daerah
dalam bentuk Local Self Government memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangganya akan tetapi
kedudukannya tetap merupakan subsistem dari sistem pemerintahan Negara.
Bentuk pemerintahan daerah Local
Self Government merupakan konsekuensi dari dianutnya asas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan undang-undang dibentuk pemerintahan
daerah tertentu dan selanjutnya daerah tersebut diserahi kewenangan untuk
mengurus urusan pemerintahan tertentu dan pada perkembangannya dapat dipecah
atau dimekarkan menjadi beberapa daerah tertentu
Bentuk Local Self Government itu
diperlukan untuk merespons perkembangan kebutuhan masyarakat di daerah yang
tidak mungkin ditangani secara terpusat oleh pemerintah pusat. Penanganan
urusan pemerintahan ini akan lebih baik jika ditangani oleh pemerintahan daerah
tertentu (Local Self Government). Dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia,
Local Self Government adalah pemerintahan daerah otonom sebagai pemerintah
daerah yang mempunyai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
daerahnya sendiri.
Terdapat ciri-ciri tertentu Local Self Government atau
pemerintahan daerah otonom, yaitu sebagai berikut:
· - Segala urusan yang diselenggarakan merupakan
urusan yang sudah dijadikan urusan rumah tangga sendiri. Oleh sebab itu,
urusan-urusan tersebut perlu ditegaskan secara terperinci.
· - Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh
alat-alat perlengkapan yang seluruhnya bukan terdiri dari pejabat pusat, tetapi
pegawai pemerintah daerah.
· - Penanganan segala urusan itu seluruhnya
diselenggarakan atas dasar inisiatif atau kebijaksanaan sendiri. Hubungan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mengurus rumah tangga
sendiri adalah hubungan pengawasan saja.
· - Seluruh penyelenggaraannya pada dasarnya
dibiayai dari sumber keuangan sendiri.
Dengan demikian, Local Self Government atau pemerintahan
lokal daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia adalah semua daerah
dengan berbagai urusan otonomi yang dapat mengurus rumah tangga sendiri.
C.
KONSEP LOCAL STATE GOVERNMENT
Adalah unit organisasi pemerintah wilayah unit
organisasi pemerintahan di daerah yang dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi
pemerintahan wilayah atau pemerintahan administratif dibentuk untuk menyelenggarakan
urusan pemerintah yang menjadi wewenang pemerintah pusat di daerah.
Pemerintah wilayah itu diperlukan untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah pusat di wilayah negara yang sangat luas
dengan kondisi komunikasi yang tidak lancar serta mengakibatkan sulitnya
komunikasi langsung antara pemerintah dengan masyarakat. Sebagai konsekuensinya
tugas pemerintahan wilayah hanya sebatas pada pelaksanaan tugas yang diberikan
oleh pemerintah pusat.
local state government merupakan suatu keadaan dimana desa sebagai
perpanjangan tangan dari pemerintah pusat ini dimulai dengan lahirnya UU nomor
5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, desa diarahkan pada pelaksanaan
administrasi yang semakin meluas dan efektif, kemudian desa ditempatkan sebagai
wilayah administrasi di bawah kecamatan.
PENDAPAT AHLI
Menurut the liang
Gie pemerintah daerah adalah satuan-satuan organisasi pemerintahan yang
berwenang untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat Dari sekelompok
yang mendiami suatu wilayah yang dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah.
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN WILAYAH
· - bentuk penyerahan kekuasaan adalah pelimpahan
kekuasaan
· - pelimpahan kekuasaan ditujukan kepada pejabat
pemerintah pusat yang ada di daerah.
· - pemerintah wilayah tidak memiliki wewenang untuk
mengurusi urusan rumah tangganya sendiri.
RIMA SUKMA FEBRIANTI
H1A120092