A. Pengertian Pajak
Kata ‘pajak’ berasal dari bahasa latin ‘taxo’ yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan arti dari Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak menjadi salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan warga negara.
Terdapat beberapa definisi tentang pajak dari berbagai ahli ekonomi dan ilmu keuangan. Berikut adalah beberapa definisi yang berasal dari beberapa ahli terkenal:
Adam Smith: Adam Smith, seorang ekonom klasik, dalam karyanya "The Wealth of Nations" (1776), mendefinisikan pajak sebagai "pembayaran yang harus dibayar oleh warga negara sesuai dengan pendapatannya untuk mendanai pengeluaran publik."
Joseph Schumpeter: Joseph Schumpeter, seorang ekonom Austria, menggambarkan pajak sebagai "pembayaran wajib kepada pemerintah tanpa menerima kompensasi yang sebanding dalam bentuk layanan langsung."
Richard Musgrave: Richard Musgrave, seorang ekonom Amerika yang dikenal dengan konsep keuangan publik, mengartikan pajak sebagai "pembayaran wajib kepada pemerintah yang nilainya tidak sebanding dengan penerimaan individual langsung."
James M. Buchanan: James M. Buchanan, seorang ahli ekonomi dan filsafat politik, mendefinisikan pajak sebagai "pemotongan potensi pendapatan yang dimiliki oleh individu dalam rangka mendanai pengeluaran pemerintah."
John Stuart Mill: John Stuart Mill, seorang ekonom dan filsuf Inggris, menggambarkan pajak sebagai "pengambilan sebagian dari pendapatan seseorang oleh pemerintah untuk mendanai pengeluaran umum."
Murray Rothbard: Murray Rothbard, seorang ekonom dan filsuf anarko-kapitalis, mendefinisikan pajak sebagai "pengambilan paksa sebagian dari pendapatan atau kekayaan seseorang oleh pemerintah."
Peggy B. Musgrave: Peggy B. Musgrave, seorang ahli ekonomi keuangan publik, mengartikan pajak sebagai "transfer moneter dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan hukum."
B. Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).
2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.
Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
C. Manfaat Pajak
Pajak mempunyai fungsi yang sangat penting untuk pembangunan sebuah negara. Selain memiliki fungsi yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara, pajak juga memiliki manfaat untuk masyarakat umum dan juga bagi negara tersebut. Berikut adalah manfaat dari pajak bagi negara maupun masyarakat umum.
1. Manfaat pajak untuk negara
Berikut ini adalah beberapa manfaat pajak untuk negara yaitu:
- Pajak digunakan untuk pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, misalnya untuk pengeluaran proyek produktif.
- Pajak juga digunakan untuk pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang akan memberikan keuntungan dalam segi ekonomi bagi masyarakat. misalnya seperti pertanian dan lain-lain.
- Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat self-liquiditing dan tidak produktif seperti pembangunan untuk sebuah monumen bersejarah dan lain-lain.
- Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat tidak produktif seperti digunakan untuk pembangunan anak yatim dan pertahanan negara.
2. Manfaat Pajak untuk Masyarakat
Manfaat pajak untuk masyarakat yaitu:
- Pajak digunakan untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, jalanan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
- Pajak digunakan untuk memberi subsidi bahan bakar minyak dan juga subsidi pangan.
- Pajak digunakan untuk menyediakan pelayanan transportasi umum.
- Pajak digunakan untuk pelaksanaan hal-hal demokrasi, contohnya seperti pemilu.
3. Pengalokasian Dana Pajak
Adapun beberapa rincian pengalokasian dana pajak yang dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2018 yaitu;
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik lewat implementasi e-government yang terintegrasi dengan 623 IP.
- Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi dengan mengimplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan di 581 Ip.
- Mengelola jumlah Pegawai Negeri Sipil mulai dari perekrutannya hingga pembayaran upah.
- Modernisasi command center Komando Pertahanan Udara Nasional
- Mengembangkan fasilitas matra laut melalui pembangunan pos-pos pengamanan perbatasan.
- Membangun jalur kereta api sepanjang 639 kilometer.
- Membangun LRT atau Light Rail Transit sepanjang 23 kilometer.
- Membangun jalan baru sepanjang 832 kilometer.
- Membangun 92 unit embung baru dan juga 15 bendungan baru.
- Membangun 15.373 meter jembatan baru
- Membangun 17 pelabuhan laut.
- Membangun 8 bandara baru.
- Menyediakan 70% satelit yang multifungsi.
