Langsung ke konten utama

ANALISIS KRITIS TENTANG KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

            Demokrasi secara harafiah merupakan sistem pemerintahan yang sangat membuka pintu lebar-lebar kepada arus akuntabilitas publik. Seringkali memang, sistem demokrasi diartikan dalam bentuk voting atau pengambilan suara terbanyak. Namun harus diingat bahwa voting, referendum, atau apapun namanya yang sifatnya pengambilan suara terbanyak, hanyalah merupakan upaya untuk memoderasi berbagai variasi perbedaan pilihan yang terjadi pada peserta sistem demokrasi. Dengan kata lain, inti dari sebuah system pemerintahan yang demokratis adalah pada partisipasi seluruh entitas sistem tersebut terhadap setiap putusan atau kebijakan yang diambil.

            Indonesia melalui empat masa demokrasi yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, dan Demokrasi yang masih dalam masa transisi. Yang pertama adalah Demokrasi Liberal. Yang kedua adalah Demokrasi Terpimpin. Yang Ketiga adalah Demokrasi Pancasila. Yang keempat masih dalam masa percobaan. Dalam masa Demokrasi Liberal, Indonesia tidak ada perubahan melainkan malah para kabinet merasa jatuh bangun. Dalam masa Demokrasi Terpimpin, Indonesia dipegang secara penuh oleh Presiden Soekarno dan berdampak baik pada forum Internasional. Tetapi pada masa tersebut perekonomian Indonesia terjadi penurunan yang drastis.

            Demokrasi Pancasila sendiri sejatinya paham demokrasi yang berlandaskan kepada nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila, sebagai paham demokrasi yang bersumber dari falsafah hidup yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia. Falsafah hidup inilah yang kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia yakni Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

            Lalu timbul pertanyaan, apakah sejauh ini penerapan demokrasi pancasila sudah sesuai dengan nilai-nilai luhur dalam Pancasila? Dan apakah penerapan demokrasi saat ini sudah berlandaskan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

            Jika kita melihat bagaimana demokrasi pancasila berlansung di negeri kita saat ini, pasti akan muncul pertanyaan-pertanyaan di diri kita. Begitu banyak persoalan- persoalan yang terjadi di negeri kita saat ini, dengan beberapa menyangkut persoalan implementasi demokrasi pancasila di negara kita.

            Dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia beberapa masih berjalan tidak sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya. Untuk memaparkan lebih lanjut, permasalahan demokrasi yang ada perlu dikelompokkan lagi menjadi tiga hal, yaitu dari segi teknis atau prosedur, etika politik, serta sistem demokrasi secara keseluruhan

            Dari segi teknis, demokrasi di Indonesia dianggap sudah terlaksa dengan baik. Hal in dibuktikan dengan terlaksananya pemilu untuk memilih calon legislatif, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Namun, jika perhatikan secara kritis dalam praktek pelaksanaannya angka partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu dengan angka golput semakin meningkat. Tingginya angka golput ini menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta demokrasi, karena sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat, baik yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Presiden dan Wakil Presiden.

            Selanjutnya, secara etika politik masih banyak permasalaham yang dihadapi bangsa ini. Sebagai contoh begitu banyak pejabat- pejabat di negara ini yang terlibat kasus korupsi. Belum lagi banyaknya pejabat negara yang tidak amanat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

            Jika kita lihat dari segi sistem secara keseluruhan, saat ini masih kurang seimbangnya relasi atau hubungan antar lembaga dalam komponen infrastruktur maupun suprasruktur, sehingga penyimpangan dan permasalahan itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan senantiasa berubah seiring waktu. Permasalahan yang terkait dengan komponen infrastruktur politik belum efektifnya peran lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan rakyat, dan terkadang justru pelaksanaannya hanya demi kepentingan kelompok atau individu. Dalam hal kebebasan pers misalnya, meskipun sudah dijamin dalam UUD 1945 namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya adalah adanya wartawan yang meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik, dianiaya, atau bahkan dibunuh.

            Secara sosiologis, rakyat Indonesia sejatinya kental dengan prinsip kebersamaan-nya. Kekuatan masyarakat serta intuisi kebersamaan yang dimiliki mampu untuk menghadapi segala permasalahan dan tantangan dalam bebagai aspek kehidupan.

            Setiap butir nilai yang terkandung pada Pancasila mewakili kondisi obyektif masyarakat Indonesia. Pancasila ibarat sebagai hasil dari investigasi sosial yang telah dilakukan oleh para perumusnya dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Namun mengapa banyak masyarakat skeptis mengenai Pancasila, banyak yang beranggapan bahwa Pancasila sudah tidak relevan di era globalisasi saat ini.

            Permasalahan utama bukan terletak pada substansi dari Pancasila, namun pada paradigma masyarakat yang masih menganggap ideologi sebagai dogma yang harus diterima tanpa mencari tahu kebenarannya. Oleh karena itu, perlu untuk membuka ruang mengenai diskusi Pancasila yang diperdebatkan secara dialektis di panggung akademis.

            Permasalahan berikutnya terletak pada praktik politisasi Pancasila, bagaimana Pancasila dipolitisasi untuk membungkam pihak yang bertentangan dengan pemerintah dan memberantas pemikiran-pemikiran lain yang katanya bertentangan dengan Pancasila.

            Praktik dari demokrasi politik saat ini bisa dikatakan bertentangan dengan demokrasi politik yang dirumuskan dalam Pancasila. Politik identitas yang sangat mencolok dalam demokrasi hari ini, maraknya isu yang dapat menimbulkan perpecahan antar elemen masyarakat, serta partisipasi politik yang didominasi oleh masyarakat kelas atas masih menjadi ironi dalam praktik demokrasi hari ini.

            Sebagai contoh, belakangan ini kita disibukkan dengan kehebohan Omnibus Law yang kadang disebut juga sebagai Undang-undang Cipta Kerja. Polemik yang terjadi tidak main-main karena telah memakan banyak korban dan juga kerusakan fasilitas umum yang dengan susah payah dan biaya mahal dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Pro kontra akan kasus ini seakan membelah Indonesia menjadi dua, yaitu mereka yang setuju dan mendukung serta mereka yang sangat keras menentangnya dengan alasan dan argumentasi yang keliatan sama kuat dan masuk akal.

            Pada dasarnya, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan salah satu langkah terobosan memudahkan dan mempercepat aneka program bagi kepentingan masyarakat. Namun di sisi lain, Omnibuslaw juga dianggap merugikan masyarakat. Jika kita berbicara tentang upah kerja berbasis Upah Minimum Provinsi (UMP), kemudian penghilangan sanksi pidana pada pengusaha dalam konteks ranah perburuhan, RUU Cipta Kerja seakan memfasilitasi perampasan ruang hidup rakyat. Selanjuutnya, Sosio-Demokrasi RUU Cipta Kerja partisipasi publik seolah-olah tak punya ruang. Apakah hal ini sesuai dengan nilai-nilai pancasila?

            Berbagai persoalan di bangsa ini, pada akhirnya menimbulkan demo dan aksi anarkis di kalangan masyarakat. Demo ricuh menunjukkan salah bentuk melupakan pancasila. Karena pancasila selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat, bukan demo anarkis yang pada akhirnya memecah bangsa kita.

            Permasalahan-permasalahan demokrasi yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah mencapai titik kritis. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada negara dengan pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi rakyat melalui kebebasan pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginklan popularitas, kekuasaan, dan kekayaan.



UTS Pengantar  Ilmu Politik

RIMA SUKMA FEBRIANTI
NIM H1A120092