Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi secara harafiah merupakan
sistem pemerintahan yang sangat membuka pintu lebar-lebar kepada arus
akuntabilitas publik. Seringkali memang, sistem demokrasi diartikan dalam
bentuk voting atau pengambilan suara terbanyak. Namun harus diingat bahwa
voting, referendum, atau apapun namanya yang sifatnya pengambilan suara
terbanyak, hanyalah merupakan upaya untuk memoderasi berbagai variasi perbedaan
pilihan yang terjadi pada peserta sistem demokrasi. Dengan kata lain, inti dari
sebuah system pemerintahan yang demokratis adalah pada partisipasi seluruh
entitas sistem tersebut terhadap setiap putusan atau kebijakan yang diambil.
Indonesia
melalui empat masa demokrasi yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin,
Demokrasi Pancasila, dan Demokrasi yang masih dalam masa transisi. Yang pertama
adalah Demokrasi Liberal. Yang kedua adalah Demokrasi Terpimpin. Yang Ketiga
adalah Demokrasi Pancasila. Yang keempat masih dalam masa percobaan. Dalam masa
Demokrasi Liberal, Indonesia tidak ada perubahan melainkan malah para kabinet
merasa jatuh bangun. Dalam masa Demokrasi Terpimpin, Indonesia dipegang secara
penuh oleh Presiden Soekarno dan berdampak baik pada forum Internasional.
Tetapi pada masa tersebut perekonomian Indonesia terjadi penurunan yang
drastis.
Demokrasi Pancasila sendiri
sejatinya paham demokrasi yang berlandaskan kepada nilai yang terkandung dalam
ideologi pancasila, sebagai paham demokrasi yang bersumber dari falsafah hidup
yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia. Falsafah hidup inilah yang
kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia yakni Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Lalu timbul pertanyaan, apakah
sejauh ini penerapan demokrasi pancasila sudah sesuai dengan nilai-nilai luhur
dalam Pancasila? Dan apakah penerapan demokrasi saat ini sudah berlandaskan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Jika kita melihat bagaimana
demokrasi pancasila berlansung di negeri kita saat ini, pasti akan muncul
pertanyaan-pertanyaan di diri kita. Begitu banyak persoalan- persoalan yang
terjadi di negeri kita saat ini, dengan beberapa menyangkut persoalan
implementasi demokrasi pancasila di negara kita.
Dalam praktek atau pelaksanaan
demokrasi khususnya di Indonesia beberapa masih berjalan tidak sesuai dengan
teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan
kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang
politik pun belum terlaksana sepenuhnya. Untuk memaparkan lebih lanjut,
permasalahan demokrasi yang ada perlu dikelompokkan lagi menjadi tiga hal,
yaitu dari segi teknis atau prosedur, etika politik, serta sistem demokrasi
secara keseluruhan
Dari segi teknis, demokrasi di
Indonesia dianggap sudah terlaksa dengan baik. Hal in dibuktikan dengan
terlaksananya pemilu untuk memilih calon legislatif, pemilihan kepala daerah,
dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Namun, jika perhatikan secara
kritis dalam praktek pelaksanaannya angka partisipasi politik di Indonesia
dalam pelaksanaan pemilu dengan angka golput semakin meningkat. Tingginya angka
golput ini menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta demokrasi,
karena sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan
hak pilihnya dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili
masyarakat, baik yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), maupun Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, secara etika politik
masih banyak permasalaham yang dihadapi bangsa ini. Sebagai contoh begitu
banyak pejabat- pejabat di negara ini yang terlibat kasus korupsi. Belum lagi
banyaknya pejabat negara yang tidak amanat dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya.
Jika kita lihat dari segi sistem
secara keseluruhan, saat ini masih kurang seimbangnya relasi atau hubungan
antar lembaga dalam komponen infrastruktur maupun suprasruktur, sehingga penyimpangan
dan permasalahan itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan
senantiasa berubah seiring waktu. Permasalahan yang terkait dengan komponen
infrastruktur politik belum efektifnya peran lembaga-lembaga tersebut demi
kepentingan rakyat, dan terkadang justru pelaksanaannya hanya demi kepentingan
kelompok atau individu. Dalam hal kebebasan pers misalnya, meskipun sudah
dijamin dalam UUD 1945 namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya
adalah adanya wartawan yang meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik,
dianiaya, atau bahkan dibunuh.
Secara sosiologis, rakyat Indonesia sejatinya
kental dengan prinsip kebersamaan-nya. Kekuatan masyarakat serta intuisi
kebersamaan yang dimiliki mampu untuk menghadapi segala permasalahan dan
tantangan dalam bebagai aspek kehidupan.
Setiap butir nilai yang terkandung
pada Pancasila mewakili kondisi obyektif masyarakat Indonesia. Pancasila ibarat
sebagai hasil dari investigasi sosial yang telah dilakukan oleh para perumusnya
dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Namun mengapa banyak masyarakat skeptis
mengenai Pancasila, banyak yang beranggapan bahwa Pancasila sudah tidak relevan
di era globalisasi saat ini.
Permasalahan utama bukan terletak
pada substansi dari Pancasila, namun pada paradigma masyarakat yang masih
menganggap ideologi sebagai dogma yang harus diterima tanpa mencari tahu
kebenarannya. Oleh karena itu, perlu untuk membuka ruang mengenai diskusi
Pancasila yang diperdebatkan secara dialektis di panggung akademis.
Permasalahan berikutnya terletak
pada praktik politisasi Pancasila, bagaimana Pancasila dipolitisasi untuk
membungkam pihak yang bertentangan dengan pemerintah dan memberantas
pemikiran-pemikiran lain yang katanya bertentangan dengan Pancasila.
Praktik dari demokrasi politik saat
ini bisa dikatakan bertentangan dengan demokrasi politik yang dirumuskan dalam
Pancasila. Politik identitas yang sangat mencolok dalam demokrasi hari ini,
maraknya isu yang dapat menimbulkan perpecahan antar elemen masyarakat, serta
partisipasi politik yang didominasi oleh masyarakat kelas atas masih menjadi
ironi dalam praktik demokrasi hari ini.
Sebagai contoh, belakangan ini kita
disibukkan dengan kehebohan Omnibus Law yang kadang disebut juga sebagai
Undang-undang Cipta Kerja. Polemik yang terjadi tidak main-main karena telah
memakan banyak korban dan juga kerusakan fasilitas umum yang dengan susah payah
dan biaya mahal dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Pro kontra akan
kasus ini seakan membelah Indonesia menjadi dua, yaitu mereka yang setuju dan
mendukung serta mereka yang sangat keras menentangnya dengan alasan dan
argumentasi yang keliatan sama kuat dan masuk akal.
Pada dasarnya, Omnibus Law bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan salah satu langkah terobosan
memudahkan dan mempercepat aneka program bagi kepentingan masyarakat. Namun di
sisi lain, Omnibuslaw juga dianggap merugikan masyarakat. Jika kita berbicara
tentang upah kerja berbasis Upah Minimum Provinsi (UMP), kemudian penghilangan
sanksi pidana pada pengusaha dalam konteks ranah perburuhan, RUU Cipta Kerja
seakan memfasilitasi perampasan ruang hidup rakyat. Selanjuutnya,
Sosio-Demokrasi RUU Cipta Kerja partisipasi publik seolah-olah tak punya ruang.
Apakah hal ini sesuai dengan nilai-nilai pancasila?
Berbagai persoalan di bangsa ini,
pada akhirnya menimbulkan demo dan aksi anarkis di kalangan masyarakat. Demo
ricuh menunjukkan salah bentuk melupakan pancasila. Karena pancasila selalu
mengutamakan musyawarah untuk mufakat, bukan demo anarkis yang pada akhirnya
memecah bangsa kita.
Permasalahan-permasalahan demokrasi
yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah mencapai
titik kritis. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di
Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada negara dengan
pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi
rakyat melalui kebebasan pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas
sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih
fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginklan
popularitas, kekuasaan, dan kekayaan.
UTS Pengantar Ilmu Politik
RIMA SUKMA FEBRIANTI
NIM H1A120092