Langsung ke konten utama

hubungan ilmu politik dengan ilmu lainnya


Hubungan Ilmu Politik Dengan Ilmu Pengetahuan Lain

Hubungan Ilmu Politik Dengan Ilmu Pengetahuan Lain antara lain:   Hubungan Politik dengan Hukum,  Hubungan Politik dengan Ekonomi, Hubungan Politik dengan Antropologi, Hubungan Politik dengan Sosiologi, kemudian Hubungan Politik dengan Sejarah semua saling keterkaitan sebagai pendukung dalam Ilmu Politik dan tidak dapat dipisahkan. 

Hubungan Politik dengan Sejarah

Begitu eratnya ilmu politik dengan sejarah. Karena sejarah merupakan alat yang paling penting sebagai penyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau untuk diolah lebih lanjut. Perbedaan pandangannya bahwa ahli sejarah selalu meneropong masa yang lampau sebagai tujuannya, sedangkan sarjana ilmu politik lebih melihat ke depan (future oriented) dengan memakai sejarah sebagai penemuan pola-pola yang terulang (recurrent patterns) sebagai proyeksi masa depan sekaligus ia menemukan pola-pola tingkah laku politik (patterns of political behavior) sehingga dengan ini semua dapat memberikan gambaran bagaimana sesuatu keadaan dapat diharapkan akan berkembang dalam keadaan tertentu.
Secara umum sejarah yang kita pelajari merupakan cermin untuk menyusun masa depan kita agar tidak terbentur pada kesalahan-kesalahan yang sama.


Hubungan Politik dengan Sosiologi

Sosiologilah yang paling pokok dan umum sifatnya dalam hal membantu sarjana ilmu politik untuk memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat. Sehingga dapat diketeahui bahwa stratifikasi sosial mempengaruhi ataupun dipengaruhi oleh misalnya kebijakan (policy decisions), corak dan sifat keabsahan politik (polical legitimacy), sumber-sumber kewenangan politik (sources of polical authority), pengendalian sosial (social control), dan perubahan sosial (social change).

Mengenai masalah perubahan dan pembaruan disinilah masyarakat timbul golongan-golongan atau kelompok-kelompok baru yang memajukan kepentingan-kepentingan baru, maka nilai-nilai kebudayaan masyarakat secara keseluruhan akan menunjukkan perubahan-perubahan dalam pola kehidupan politik. Contohnya pergerakan perburuhan di negara-negara Industri dan pergerakan petani di negara-negara agraris, menyebabkan orientasi kepada nilai-nilai baru yang timbul sebagai akibat pergeseran golongan dan kelompok yang berpengaruh dalam masyarakat. Begitu pula dalam hal perkembangan dan pertambahan penduduk dengan sendirinya akan mengakibatkan perubahan dalam stratifikasi sosial, hubungan antar kelas, ketegangan-ketengangan politik, dan meningkatnya masalah-masalah organisasi sosial politik.

Baik sosiologi maupun ilmu politik mempelajari negara. Hanya saja sosiologi menganggap negara sebagai salah satu lembaga pengendalian sosial (agent of social control). Negara yang berfungsi sebagai pengatur dan pengendalian tertentu yang  formal maupun tidak formal. Selain itu juga sosiologi melihat negara sebagai salah satu asosiasi dalam masyarakat dan memerhatikan bagaimana sifat dan kegiatan asosiasi itu memengaruhi sifat dan kegiatan negara dianggap baik. Hanya saja bagi ilmu politik, negara merupakan objek penelitian pokok, sedangkan dalam sosiologi negara hanya merupakan salah satu dari kebanyakan asosiasi dan lembaga pengendalian masyarakat.



Hubungan Politik dengan Antropologi

Antropologi menyumbang pengertian dan teori tentang kedudukan serta peran sebagai satuan sosial budaya yang lebih kecil dan sederhana. Hanya bedanya kalau sosiologi lebih memusatkan perhatian pada kehidupan masyarakat kota yang jauh lebih banyak dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dan teknologi modern. Sedangkan antropologi lebih banyak memusatkan perhatian pada masyarakat dan kebudayaan di desa-desa dan di pedalaman.

Perhatian sarjana politik terhadap antropologi  terpusat bahwa betapa rumit dan sukarnya membina kehidupan yang bercorak nasional (makro) dari komunitas yang tradisional (mikro); betapa kebudayaan daerah, sistem warisan harta kekayaan, serta pola-pola kehidupan tradisional lainnya mempunyai daya tahan yang kuat terhadap usaha-usaha pembinaan kehidupan corak nasional tersebut; betapa dalam beberapa situasi faktor-faktor sosial budaya tersebut malahan menjadi kuat   dan lebih sadar melakukan perlawanan terhadap usaha-usaha nation building.

Kesadaran akan kenyataan bahwa Indonesia terbangun atas berbagai suku bangsa yang masing-masing mempunyai daerah asal dan kebudayaan sendiri, yang telah berakar sejak berpuluh-puluh tahun yang silam. Besar kecilnya pengaruh pemikiran dan pergerakan politik di berbagai daerah yang berbeda suku, agama serta kehidupan sistem sosialnya(fakto-faktor perasaan ikatan promordial dalam kehidupan politik Indonesia); sampai dimana pengertian dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia terdesak atau dibatasi oleh pola-pola kesetiaan suku dan kebudayaan setempat; pengaruhkomposisi golongan penduduk di masing-masing tempat; sifat serta ciri-ciri khusus apa yang dimiliki suatu suku bangsa tertentu yang memudahkannya untuk berubah dan menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan kehidupan modern.

Dan salah satu pengaruh antropologi dalam penelitian politik ialah metode peserta pengamat (participant observer). Yakni dengan meneliti gejala-gejala kehidupan sosial dari dalam mayarakat yang menjadi objek penelitiannya.



Hubungan Politik dengan Ekonomi

Pada masa silam ilmu politik dan ilmu ekonomi merupakan bidang ilmu tersendiri yang dikenal sebagai  ekonomi politik (political economy). Namun dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, ilmu tersebut memisahkan diri menjadi dua lapangan yang mengkhususkan perhatian terhadap prilaku manusia yang berbeda-beda ilmu politik (polical science)dan ilmu ekonomi ( ecomics).

Menilik tentang tujuan ilmu ekonomi adalah usaha manusia untuk mengembangkan serta membagi sumber-sumber yang langka (scarcity) untuk kelangsungan hidupnya. Hal ini menyebabkan ilmu ekonomi berorientasi kuat terhadap kebijakan yang rasional, khususnya penentuan hubungan antara tujuan dan cara mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu ilmu ekonomi dikenal sebagai ilmu sosial yang sangat planning-oriented; pengaruhnya meluas pada ilmu politik seperti misalnya pengertian pembangunan ekonomi (economy development) yang telah memengaruhi pengertian pembagunan politik (political development).

Oleh karena itu seringkali ilmu ekonomi dikenal sebagai ilmu sosial yang bersifat choice oriented, hal dimana telah berpengaruh pada pengkhususan penelitian mengenai dcision-making dalam ilmu politik modern. Akhirnya pemikiran yang berpangkal tolak dari faktor kelangkaan telah memaksa ilmu ekonomi untuk lebih banyak berikhtiyar ke arah ramalan (pediction) berdasarkan perhitungan yang seksama, sehingga ilmu ekonomi modern jarang bersifat spekulatif. Ikhtiyar inilah yang mempengaruhi sarjana ilmu politik untuk mendasarkan teori dan metodologinya pada suatu pendekatan yang lebih ilmiah, yang terkenal dengan pendekatan tingkah laku (behavioral approach).

Saling keterkaitannya kebijakan politis mana guna mencapai tujuan ekonomi tertentu untuk memperbesar produksi nasional, lalu hambatan-hambatan politis mana saja yang mengganggu usaha ke arah tujuan itu. Seperti Pembangunan Lima Tahun di Indonesia memperhitungkan pula perkembangan sosial dan politik yang meungkin terjadi akibat pergeseran ekonomis yang timbul dari berhasil atau gagalnya kebijakan tertentu. Sebaliknya syarat-syarat ekonomis mana yang harus dipenuhi guna mencapai tujuan politis tertentu, khususnya yang menyangkut pembinaan kehidupan demokrasi.

Perekonomian khususnya di dunia internasional pun tidak boleh diabaikan pengaruhnya dan peran perdagangan luar negeri, bantuan luar negeri, serta hubungan ekonomi luar negeri pada umumnya terhadap usaha-usaha pembangunan dalam negeri. Hal inilah yang terkait dengan prilaku rasional (rational choice) yang lebih cenderung melihat manusia sebagai makhluk ekonomi (economic creature). Dianggap bahwa manusia dalam mengambil keputusan selalu memperhitungkan untung rugi baginya secara ekonomis.

Hubungan Politik dengan Hukum
Erat kaitannya dengan politik, mengatur dan melaksanakan udang-undang (law enforcement) merupakan salah satu kewajiban negara yang penting.

Sarjana hukum melihat negara sebagai lembaga instituta dan menganggapnya sebagai organisasi hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia. Disinilah fungsi negara sebagai penyelenggara penertiban, namun bagi ilmu hukum, penertiban ini dipandang semata-mata sebagai sistem hukum. Manusia dilihat sebagai makhluk yang menjadi objek dari sistem hukum dan dianggap sebagai pemegang hak dan kewajiban politik semata-mata. Ilmu hukum tidak melihat manusia sebagai makhluk yang terpengaruh oleh faktor sosial, psikologi, dan kebudayaan. Akibatnya ialah bahwa ada kecenderungan pada ilmu hukum untuk meremehkan kekuatan-kekuatan lainnya yang berada di luar bidang hukum.

Seorang ahli hukum melihat negara semata-mata sebagai lembaga atau organisasi hukum. Selain itu ilmu hukum sifatnya normatif dan selalu mencoba mencari unsur keadilan. Dimana kupasan-kupasan mengenai negara hukum (Rechtsstaat), yang menekankan bahwa perasaan keadilan (sense of Justice) merupakan basis dari seluruh sistem norma yang mendasari negara. Dimana sistem hukum adalah dasar legal dari negara, seluruh struktur dan fungsi negara ditetapkan oleh hukum. Sehingga masalah negara harus diselesaikan dengan cara normatif.

Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dan badan-badan hukum lainnya ialah bahwa negara adalah badan hukum tertinggi yang mempunyai sifat mengatur dan menertibkan.

Adapun mengenai perbedaan antara ilmu politik dan ilmu negara sebagai berikut:

1.     Menganggap ilmu politik sebagai suatu ilmu pengetahuan yang praktis, yang ingin membahas keadaan sesuai kenyataan (realistic). Sedangkan ilmu negara dinamakan ilmu pengetahuan yang teoritis yang sangat mementingkan segi normatif (sesuai kaidah-kaidah). Namun ilmu politik tidak dapat menjauhkan diri dari teori, tetapi juga memerhatikan segi normatif, sekalipun tidak mendalam ilmu negara.

2.     Ilmu politik mementingkan sifat-sifat dinamis dari negara, yaitu proses-proses kegiatan aktivitas negara; perubahan negara yang terus menerus disebabkan oleh golongan-golongan yang memperjuangkan kekuasaan. Karena subjek ilmu politik ialah gerakan dan kekuatan di belakang evolusi yang terus menerus itu. Sedangkan ilmu negara lebih statis dan beku serta membatasi diri pada penelitian lembaga kenegaraan yang resmi.

3.     Ilmu negara lebih tajam konsep-konsepnya dan lebih terang metodologinya, tetapi ilmu politik lebih kongkret  dan  mendekati realistis.

4.     Ilmu negara lebih mendapat perhatian dari ahli hukum, sedangkan ahli sejarah dan ahli sosiologi lebih tertarik kepada ilmu politik.